Police line (ilustrasi). Seorang WNI ditangkap polisi Jepang karena telah menyakiti lansia di kediamannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia warga negara Jepang.
“Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP, usia 24 tahun,” kata Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Judha menyampaikan bahwa YAP ditangkap pada 27 November 2024. Tindakannya tersebut menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit.
YAP merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia telah berada di Jepang selama dua tahun. YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online.
Saat ini, kata dia, Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi atas kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat.
Adapun pada Kamis (28/11), viral unggahan seorang warga net di media sosial X yang menyampaikan bahwa portal berita Jepang, NHK, memberitakan percobaan pembunuhan pasangan lansia oleh WNI.
NHK menulis judul 'Tersangka WNI ditangkap karena diduga membacok seorang wanita lanjut usia, diduga melakukan percobaan pembunuhan'. Laporan tersebut mengatakan YAP masuk ke sebuah rumah, melukai pasangan lansia yang tinggal di rumah tersebut dengan melukai mereka menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan penyelidikan sejauh ini, ketika putri tetangga dari pasangan lansia tersebut kembali ke rumah, ia melihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki dan polisi sedang menyelidiki keberadaannya. Kendati demikian, YAP, membantah memiliki niat untuk membunuh.
sumber : Antara