Guru merupakan profesi yang vital dalam pendidikan di Indonesia. Untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, terdapat jabatan fungsional guru.
Jabatan fungsional tersebut sangat bermanfaat bagi para guru. Adanya jabatan fungsional dapat membuat para tenaga pendidik memiliki jenjang karir yang lebih baik.
Penjelasan Jabatan Fungsional Guru
Dikutip dari buku PROFESI KEPENDIDIKAN: Membangun Nilai Profesi, Keterampilan Pribadi, dan Strategi Kompetensi Profesi, Susanto (2022), jabatan fungsional adalah jabatan yang memiliki karakteristik dan batasan atas ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawab.
Agar mendapatkan pengakuan atas jabatan, seorang guru harus memenuhi persyaratan tertentu. Selain memenuhi persyaratan, guru juga harus melewati serangkaian uji kompetensi.
Uji kompetensi tersebut merupakan tahap yang krusial. Sebab dapat menilai kelayakan seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional tertentu.
Terdapat jenjang jabatan fungsional guru. Berikut jenjangnya yang wajib diketahui oleh calon tenaga pendidik.
Guru pertama adalah jenjang paling awal dalam jabatan fungsional. Guru pertama merupakan tenaga pendidik yang baru memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar. Bagi guru PNS, terdapat dua pangkat jabatan yaitu Penata Muda (golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat 1 (golongan III/b).
Setelah masa bakti dan pengalaman yang bertambah, guru pertama akan naik jenjang menjadi guru muda. Pada jenjang ini, guru telah memiliki lebih banyak pengalaman dalam mengajar. Guru muda PNS memiliki pangkat Penata (golongan III/c) dan Penata Tingkat I (golongan III/d).
Jenjang ketiga adalah guru madya. Pada jenjang ini, guru telah membuktikan dedikasi dan kompetensi dalam dunia pendidikan di tanah air. Guru madya biasanya berperan dalam pengembangan kurikulum.
Selain itu, guru madya juga membimbing sesama tenaga pendidik lainnya. Guru madya terbagi menjadi tiga, yakni Pembina (golongan IV/a), Pembina Tingkat I (golongan IV/b), dan Pembina Utama Muda (golongan IV/c).
Guru utama merupakan jenjang karir tertinggi dalam jabatan fungsional. Bagi guru-guru PNS, terdapat dua jabatan guru utama yaitu Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e).
Demikian penjelasan tentang jabatan fungsional guru. Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan seputar profesi guru. (FAR)